Bolehkah Ibu Menyusui Meninggalkan Puasa Ramadan dan Bagaimana Ketentuan Hukumnya

Senin, 23 Februari 2026 | 12:46:55 WIB
Bolehkah Ibu Menyusui Meninggalkan Puasa Ramadan dan Bagaimana Ketentuan Hukumnya

JAKARTA - Ibu yang sedang menyusui sering bertanya apakah boleh meninggalkan puasa di bulan Ramadan dan apa saja aturan syariat yang mengatur hal ini, terutama ketika khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayi yang disusui. Menurut para ahli fiqih, Islam memberikan keringanan bagi ibu menyusui dalam menjalankan ibadah puasa, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipahami dengan jelas oleh setiap muslimah.

Islam Memberi Keringanan Puasa bagi Ibu Menyusui

Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang diberikan rukhsah, yakni keringanan untuk tidak berpuasa apabila kondisi mereka sangat sulit atau berisiko tinggi jika tetap berpuasa. Ibu menyusui termasuk dalam golongan ini apabila puasa berdampak buruk terhadap dirinya atau bayi yang sedang disusuinya.

Para ulama dari empat mazhab besar dalam fikih sepakat bahwa ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika memang terdapat kekhawatiran akan kesehatan ibu atau bayinya. Misalnya, jika puasa dapat menyebabkan tubuh ibu terlalu lemah atau berkurangnya produksi ASI sehingga bayi tidak mendapatkan asupan yang cukup. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan ibu dan anak sesuai prinsip syariat Islam yang meringankan kewajiban ibadah ketika ada kemudharatan.

Bagaimana Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan?

Apabila seorang ibu menyusui memutuskan untuk tidak berpuasa karena alasan kesehatan atau kekhawatiran terhadap bayinya, Islam memberikan beberapa opsi untuk mengganti ibadah yang ditinggalkan.

Menurut pandangan yang disebut dalam artikel utama, ibu yang tidak berpuasa tetap wajib untuk mengganti (qadha) hari-hari puasa yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadan saat ia sudah mampu. Ini berlaku terutama apabila alasan utama tidak puasa adalah kondisi tubuhnya sendiri.

Selain qadha, ada juga pendapat dalam sebagian ulama yang menyatakan bahwa jika alasan ibu menyusui tidak berpuasa adalah untuk mencegah berdampaknya pada bayi, maka selain mengganti puasa, ia juga diwajibkan membayar fidyah.

Fidyah pada umumnya berupa memberi makan kepada orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya variasi dalam pengambilan hukum fiqih yang dapat dikonsultasikan kepada tokoh agama setempat sesuai mazhab yang diyakini.

Pertimbangan Kesehatan dan Saran Medis

Di luar aspek syariat, penting pula bagi ibu menyusui untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan fisik dirinya dan bayi sebelum memutuskan berpuasa.

Beberapa ahli kesehatan menyebut bahwa kebutuhan nutrisi dan cairan ibu menyusui meningkat untuk menjaga produksi ASI yang memadai, dan puasa dapat berdampak pada kemampuan tubuh untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, konsultasi dengan tenaga medis atau dokter dapat membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil aman untuk kedua pihak.

Misalnya, jika produksi ASI menurun tajam saat berpuasa atau ibu mengalami gejala dehidrasi, pusing, atau kelelahan berlebih, maka mungkin lebih baik memilih rukhsah untuk tidak berpuasa dan menggantinya di waktu lain. Hal ini juga demi menghindari risiko yang tidak hanya memengaruhi ibu, tetapi juga kebutuhan gizi bayi yang bergantung sepenuhnya pada ASI.

Perbedaan Pendapat Ulama dalam Praktik

Walau banyak ulama setuju mengenai keringanan untuk ibu menyusui, terdapat perbedaan pendapat terkait apakah fidyah wajib atau cukup hanya qadha. Berdasarkan beberapa sumber fiqih, dalam mazhab tertentu fidyah hanya diwajibkan apabila kekhawatiran lebih kepada bayi dibandingkan diri ibu.

Sedangkan dalam kondisi umum, cukup mengganti puasa dengan qadha tanpa fidyah. Karena itu, ibu yang ingin mengikuti pandangan tertentu bisa berdiskusi dengan ulama atau ustadz setempat untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi dan keyakinannya.

Penilaian Situasi Secara Personal

Secara umum, ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika puasa tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan ibu atau bayi. Islam memberikan keringanan berupa rukhsah untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban mengganti di hari lain atau membayar fidyah tergantung alasan dan pandangan fiqih yang diikuti.

Keputusan ini sebaiknya diambil dengan pertimbangan matang terhadap kondisi kesehatan, serta konsultasi dengan tokoh agama dan tenaga medis agar ibadah tetap terlaksana dengan aman dan benar.

Terkini