JAKARTA - Pemerintah mulai tahun 2025 resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Artinya, masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas tidak lagi diwajibkan membayar BBNKB, berbeda dengan kendaraan baru yang tetap dikenakan biaya saat penyerahan pertama dari dealer.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transaksi kendaraan bekas agar lebih terjangkau dan meringankan beban masyarakat.
Menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan. Dengan demikian, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya sudah dibebaskan dari pungutan ini.
“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso.
Biaya Administrasi Lain Tetap Berlaku
Meski BBNKB gratis, proses balik nama kendaraan bekas masih menuntut pengeluaran untuk beberapa biaya administrasi. Biaya ini dibutuhkan untuk memastikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru dan tetap memenuhi kewajiban hukum. Adapun biaya yang tetap berlaku meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya administrasi STNK
Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
Biaya penerbitan BPKB
Biaya cek fisik kendaraan
Berikut rincian biaya administrasi yang berlaku saat ini:
STNK
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
TNKB (Pelat Nomor)
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
BPKB
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Cek Fisik Kendaraan
Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan
SWDKLLJ
Besarnya menyesuaikan jenis kendaraan
Besaran PKB dan SWDKLLJ biasanya menyesuaikan jenis dan merek kendaraan. Sementara pajak tahunan kendaraan bisa sama atau berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan. Dengan begitu, meski BBNKB sudah bebas, masyarakat tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk biaya administrasi lainnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Kendaraan Bekas
Balik nama kendaraan merupakan langkah penting agar kepemilikan tercatat secara resmi di dokumen kepolisian dan Samsat. Selain itu, balik nama mempermudah pemilik baru dalam pengurusan pajak tahunan, SWDKLLJ, dan perpanjangan STNK.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Bukti jual beli kendaraan, berupa kuitansi pembayaran
Bukti cek fisik kendaraan
Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal)
Dengan dokumen lengkap, proses balik nama menjadi lebih cepat dan aman, sekaligus menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Langkah-Langkah Balik Nama Kendaraan di Samsat
Proses balik nama kendaraan bekas dilakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
Isi formulir balik nama dan serahkan dokumen yang diminta.
Bayar biaya administrasi yang berlaku, termasuk STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, dan SWDKLLJ.
Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Proses ini memastikan kendaraan resmi tercatat dan pemilik baru dapat menikmati hak serta kewajibannya secara sah.
Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas
Balik nama kendaraan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga memiliki manfaat penting:
Mempermudah pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ.
Menjamin hak hukum pemilik baru atas kendaraan.
Memudahkan proses jual beli kendaraan di masa depan.
Menjamin kepemilikan kendaraan tercatat secara sah di dokumen resmi.
Dengan kata lain, balik nama tidak hanya soal legalitas, tetapi juga soal perlindungan hukum dan kemudahan administrasi.
Persiapan Anggaran Meski BBNKB Gratis
Kebijakan BBNKB gratis tentu meringankan masyarakat. Namun, calon pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan anggaran untuk biaya administrasi lain serta pajak tahunan. Misalnya, pemilik mobil roda empat tetap harus membayar STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, serta SWDKLLJ sesuai jenis kendaraan.
“Pembebasan BBNKB membuat masyarakat lebih mudah membeli kendaraan bekas. Namun, biaya lain tetap berlaku agar kendaraan tercatat resmi di Samsat,” jelas Nadi Santoso.
Dengan demikian, beban finansial memang berkurang, tetapi bukan berarti seluruh proses balik nama menjadi gratis. Masyarakat tetap perlu menyiapkan dana tambahan untuk menyelesaikan administrasi resmi.
Kebijakan BBNKB gratis untuk kendaraan bekas yang berlaku mulai tahun 2025 membawa banyak keuntungan bagi masyarakat. Proses balik nama menjadi lebih ringan secara finansial, transaksi kendaraan bekas lebih terjangkau, dan pembelian kendaraan menjadi lebih aman secara hukum.
Meski demikian, calon pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan biaya administrasi lain serta dokumen yang lengkap untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi.
Balik nama kendaraan bekas tetap penting, karena mempermudah pembayaran pajak tahunan, menjamin hak hukum pemilik baru, serta memastikan proses jual beli di masa mendatang lebih aman.
Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal, membeli kendaraan bekas dengan lebih hemat, dan memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat sah secara hukum. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan transaksi kendaraan bekas yang lebih sehat di Indonesia.